Hai guys.. kali ini kami akan membahas tentang "Kegiatan Ekspor dan Impor". Kegiatan perdagangan internasional melibatkan minimal dua pihak yaitu importir dan eksportir. Berikut ini kita akan mengulas tentang kegiatan ekspor dan impor.
a. Ekspor
Orang atau badan hukum yang melakukan penjualan barang keluar negeri disebut ekspor, dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir. Tujuan Eksportir adalah untuk memperoleh keuntungan. harga barang yang diekspor keluar negeri lebih mahal dibanding barang yang ada di dalam negeri. Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan yang disebut devisa.
semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara.
secara garis besar , barang - barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri dari minyak bumi dan gas alam (migas) dan nonmigas. Barang - barang yang termasuk migas antara lain minyak tanah, bensin, solar dan elpiji.
Barang - barang yang termasuk nonmigas sebagai berikut .
1. Hasil Pertaninan dan perkebunan. Misalnya karet, kopi, dan kopra
2. Hasil laut terutama ikan dan kerang
3. Hasil industri. misalnya kayu lapis, minyak kelapa sawit, meubel, bahan - bahan kimia, pupuk dan kertas.
4. Hail tambang. misalnya biji nikel, biji tembaga dan batubara.
· Ekspor langsung
· Ekspor tidak langsung
b. Impor
Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual lagi didalam negeri.kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir.importir melakukan kegiatan impor karena menginginkan laba.
Kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan diluar negeri lebih murah.Harga yang lebih murah tersebut antaralain:
1.Negara penghasil mempunyai SDA yang lebih banyak,
2.Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah,dan
3.Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak.
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhap perekonomian dan masyarakat.Untuk melindungi produsen didalam negeri,biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor.Selain itu melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak terhadap perekonomian suatu negara.Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut:
1.Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
2.mengurangi keluarnya devisa keluar negeri.
3.mengurangi ketergantungan tarhadap barang-barang impor
4.memperkuat posisi neraca pembayaran.
dampak negatif impor
1. Menciptakan persaingan bagi industri dalam negeri
Selain akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan industri dalam negeri melalui impor barang - barang modal, namun bisa terjadi sebalikya, industri kita tidak berkembang karena menghadapi pesaing - pesaing di luar negeri.
2. Menciptakan pengangguran
Dengan mengimpor barang dari luar negeri berarti kita tidak mempunyai kesempatan untuk memproduksi barang - barang tersebut. Sama artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan yang tercipta dari proses memproduksi barang tersebut.
3. Konsumerisme
Konsumsi berlebihan terutama untuk barang - barang mewah merupakan salah satu dampak yang dapat diciptakan dari adanya kegiatan impor barang.
2 comments:
good
Dear Staff Export
Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :
General Cargo
Dangerous Goods/Chemical, dan
Perishable
Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.
Thank You
--
NOTE :
Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.
1. All freight components will be charged VAT 1%.
===============================
Best Regards,
Feri
(Airfreight International)
PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
Tel : 62-21 66692366 (hunting)
Fax : 62-21 66692602/466/477
mobile : 087808065341
Email : ferian@three-ss.com
Post a Comment